SuaraSulsel.id - Sosok perempuan dalam video yang sempat viral di media sosial saat ini telah diamankan oleh pihak yang berwajib. Perempuan tersebut diamankan atas adanya dugaan penistaan agama.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe menyampaikan kebenaran kasus ini dalam konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Kronologi peristiwa ini berawal dari tersebarnya video di media sosial yang memperlihatlan seorang wanita yang membuang dan hendak merobek Al Quran.
Mengetahui kejadian tersebut, Kapolda Sulsel tanpa menunggu lama segera mengerahkan jajaran Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku terduga penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar tersebut.
Rekaman video yang tersebar tersebut sempat membuat geram warganet, tak hanya di Makassar namun juga seluruh Indonesia.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam, melansir Makassar.terkini.id --Jaringan Suara.com.
Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin menambahkan, menurutnya perbuatan pelaku yang berniat membuang dan merobek Al Quran merupakan masalah personal dab tidak memiliki maksud untuk mencederai umat
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” ucap KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.
Ditemui terpisah, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik sekaligus menjelaskan dirinya siap menerima konsekuensi atas tindakan yang ia lakukan.
Baca Juga: Videonya Viral, Ini Alasan Ince Mengaku Yahudi dan Melempar Alquran
“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” lanjutnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe dalam konferensi pers juga menyebut, tindakan pelaku dipicu lantaran sakit hati dituduh sebagai pelapor sebagian warga di tempat tinggalnya di jalan Tentara Pelajar kota Makassar.
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolda Mas Guntur.
Tag
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak