SuaraSulsel.id - Sosok perempuan dalam video yang sempat viral di media sosial saat ini telah diamankan oleh pihak yang berwajib. Perempuan tersebut diamankan atas adanya dugaan penistaan agama.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe menyampaikan kebenaran kasus ini dalam konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Kronologi peristiwa ini berawal dari tersebarnya video di media sosial yang memperlihatlan seorang wanita yang membuang dan hendak merobek Al Quran.
Mengetahui kejadian tersebut, Kapolda Sulsel tanpa menunggu lama segera mengerahkan jajaran Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku terduga penista Agama yang meresahkan warga Kota Makassar tersebut.
Baca Juga: Videonya Viral, Ini Alasan Ince Mengaku Yahudi dan Melempar Alquran
Rekaman video yang tersebar tersebut sempat membuat geram warganet, tak hanya di Makassar namun juga seluruh Indonesia.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam, melansir Makassar.terkini.id --Jaringan Suara.com.
Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin menambahkan, menurutnya perbuatan pelaku yang berniat membuang dan merobek Al Quran merupakan masalah personal dab tidak memiliki maksud untuk mencederai umat
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” ucap KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.
Ditemui terpisah, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik sekaligus menjelaskan dirinya siap menerima konsekuensi atas tindakan yang ia lakukan.
Baca Juga: Ibu Hamil Kedapatan Tak Pakai Masker, Anggota Brimob Lakukan Hal Ini
“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” lanjutnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe dalam konferensi pers juga menyebut, tindakan pelaku dipicu lantaran sakit hati dituduh sebagai pelapor sebagian warga di tempat tinggalnya di jalan Tentara Pelajar kota Makassar.
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing. Ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolda Mas Guntur.
Berita Terkait
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
-
Dianggap Penistaan Agama, Isa Zega Terancam 5 Tahun Penjara Usai Umrah Pakai Busana Perempuan
-
Warga Amsterdam Serang Suporter Israel yang Sobek Bendera Palestina
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI