Kapal Perempuan: Banyak APH Belum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual

Masih banyak aparat penegak hukum belum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Kapal Perempuan: Banyak APH Belum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi: Tersangka MNH (45) ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim menyatakan aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) belum sepenuhnya menerapkan UU TPKS.
  • Keterbatasan unit siber di tingkat Polres menghambat penanganan kasus kekerasan berbasis gender online dan menyulitkan korban di daerah.
  • Perbedaan kebijakan platform digital serta keraguan psikologis korban menjadi tantangan tambahan dalam proses hukum penanganan kasus tersebut.

Dalam praktiknya, penanganan kasus kerap bergantung pada penafsiran aparat dan unit yang menangani perkara tersebut.

"Seringkali kasus pada akhirnya jadi tafsir aparat dan unitnya untuk menangani perkara," ujarnya.

Menurut Kapal Perempuan, kondisi ini memperlihatkan perlunya penguatan kapasitas aparat serta mekanisme penanganan yang lebih jelas agar korban kekerasan berbasis gender online mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang memadai.

Korban Masih Ragu Melanjutkan Laporan

Baca Juga:2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak

Tantangan lainnya datang dari kondisi psikologis korban yang belum tentu siap melanjutkan proses hukum.

Ulfa mengatakan sebagian korban masih mengalami keraguan untuk meneruskan laporan atas kekerasan yang dialaminya.

"Kadang-kadang korban masih ragu untuk meneruskan kasus atau tidak," katanya.

Keraguan tersebut menjadi persoalan penting dalam penanganan kekerasan seksual.

Karena itu, pendampingan terhadap korban tidak hanya dibutuhkan saat pelaporan, tetapi juga selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Kapal Perempuan menilai penerapan UU TPKS perlu diperkuat melalui peningkatan pemahaman aparat, dukungan infrastruktur penanganan kasus digital, serta layanan yang memudahkan korban mengakses proses hukum tanpa terbebani jarak dan keterbatasan fasilitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini