- Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim menyatakan aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) belum sepenuhnya menerapkan UU TPKS.
- Keterbatasan unit siber di tingkat Polres menghambat penanganan kasus kekerasan berbasis gender online dan menyulitkan korban di daerah.
- Perbedaan kebijakan platform digital serta keraguan psikologis korban menjadi tantangan tambahan dalam proses hukum penanganan kasus tersebut.
Dalam praktiknya, penanganan kasus kerap bergantung pada penafsiran aparat dan unit yang menangani perkara tersebut.
"Seringkali kasus pada akhirnya jadi tafsir aparat dan unitnya untuk menangani perkara," ujarnya.
Menurut Kapal Perempuan, kondisi ini memperlihatkan perlunya penguatan kapasitas aparat serta mekanisme penanganan yang lebih jelas agar korban kekerasan berbasis gender online mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang memadai.
Korban Masih Ragu Melanjutkan Laporan
Baca Juga:2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
Tantangan lainnya datang dari kondisi psikologis korban yang belum tentu siap melanjutkan proses hukum.
Ulfa mengatakan sebagian korban masih mengalami keraguan untuk meneruskan laporan atas kekerasan yang dialaminya.
"Kadang-kadang korban masih ragu untuk meneruskan kasus atau tidak," katanya.
Keraguan tersebut menjadi persoalan penting dalam penanganan kekerasan seksual.
Karena itu, pendampingan terhadap korban tidak hanya dibutuhkan saat pelaporan, tetapi juga selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
Kapal Perempuan menilai penerapan UU TPKS perlu diperkuat melalui peningkatan pemahaman aparat, dukungan infrastruktur penanganan kasus digital, serta layanan yang memudahkan korban mengakses proses hukum tanpa terbebani jarak dan keterbatasan fasilitas.