- Ballak Inklusi Sulawesi Selatan mendesak kepolisian mempercepat dua kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Maros dan Makassar.
- Kasus di Maros melibatkan anak disabilitas fisik berusia 13 tahun, sementara kasus di Makassar melibatkan perempuan disabilitas intelektual pada Oktober 2026.
- Direktur Ballak Inklusi meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi penyidikan agar transparan, profesional, dan menolak penyelesaian perkara melalui mediasi.
“Kekerasan seksual terhadap anak dan difabel tidak bisa didamaikan dengan uang atau janji nikah,” tegasnya.
Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus
Abdul Rahman mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol M. Awal Chairuddin memastikan kedua perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.
Ia meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penyidikan, langkah yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, serta upaya untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Baca Juga:Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
Menurut Abdul Rahman, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan unit khusus di lingkungan kepolisian.
Aparat juga perlu memastikan penyidik memiliki kemampuan untuk menangani korban dengan kebutuhan komunikasi dan pendampingan yang berbeda.
Pemeriksaan terhadap korban, misalnya, perlu memperhatikan kondisi fisik, aksesibilitas tempat pemeriksaan, kebutuhan pendamping, serta perlindungan dari tekanan yang dapat memengaruhi proses pemberian keterangan.
Ia juga meminta kepolisian memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap terlapor berdasarkan jabatan, status sosial, maupun latar belakang pekerjaan.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Baca Juga:Uang Negara Rp40,75 Triliun Mengalir di Sulsel, Begini Rincian Penggunaannya
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang merupakan anak dan penyandang disabilitas memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam penanganan perkara, aparat perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak korban atas keamanan, pendampingan, dan pemulihan.
Abdul Rahman berharap kepolisian membangun komunikasi yang lebih kuat dengan organisasi penyandang disabilitas agar proses pelaporan dan pemeriksaan tidak menimbulkan hambatan tambahan bagi korban.
Menurut dia, keberhasilan penanganan perkara semestinya tidak hanya diukur dari pengungkapan kasus, tetapi juga dari kemampuan aparat memastikan korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.