- Tujuh lansia di Maros diduga memperkosa anak disabilitas sejak April 2026 hingga menyebabkan kehamilan tujuh bulan.
- Keluarga melaporkan kasus tersebut ke polisi pada September 2026 namun pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tindakan lanjut.
- Pelaku menawarkan uang damai empat puluh juta rupiah dan pernikahan yang kemudian ditolak tegas oleh keluarga korban.
Direktur Ballak Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak tindakan tegas dari aparat keamanan.
"Ini adalah luka terbuka bagi gerakan inklusi di Sulawesi Selatan. Kita sering berbicara tentang 'tidak meninggalkan siapa pun' (no one left behind), namun ketika penyandang disabilitas menjadi korban, sistem kita justru yang pertama kali meninggalkan mereka. Ini bukan sekadar kegagalan hukum, ini adalah kegagalan moral dan kemanusiaan," ujar Abdul Rahman.
Keluarga Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Polisi
Persoalan yang kini menjadi sorotan keluarga bukan hanya dugaan kekerasan seksual yang dialami M, tetapi juga belum adanya perkembangan penanganan laporan yang mereka sampaikan sejak September lalu.
Baca Juga:Curi iPad Rp12 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Beruntung Tak Perlu Masuk Penjara
Keluarga mengaku resah karena para terduga pelaku disebut masih beraktivitas seperti biasa.
Mereka berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Pelaku masih berkeliaran. Belum ada tindak lanjut dari polisi," keluhnya.
Saat ini, pendampingan terhadap korban mulai dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Sulawesi Selatan, Yessy Yoanna Ariestina mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus tersebut.
Baca Juga:Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
Pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis.
"Betul, kami sedang berkoordinasi dengan DPPPA Maros untuk pemulihan korban dan proses hukumnya," kata Yessy.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi terkait laporan keluarga korban dan perkembangan penanganan perkara tersebut belum memberikan respons hingga berita ini disusun.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban yant masih berusia 13 tahun merupakan penyandang disabilitas. Keluarga berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun upaya penyelesaian yang mengabaikan hak-hak korban.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing