- Seorang anggota TNI AU terluka akibat anak panah di Makassar pada 25 Oktober 2026.
- Polisi menangkap tujuh pemuda yang mengaku berada di lokasi kejadian untuk melakukan aksi tawuran.
- Para terduga pelaku dijerat undang-undang pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu dendam akibat tawuran sebelumnya. Kelompok pemuda itu diduga mencari kelompok lawan untuk melakukan penyerangan, tetapi justru anggota TNI AU yang sedang melintas menjadi korban.
Polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 262 ayat (2) memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 472 huruf a dan b mengancam pelaku dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
Selain itu, polisi juga menyebut Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing