- Kejati Sulsel menetapkan kembali mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka korupsi bibit nanas pekan lalu.
- Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan kedua di PN Makassar pada 13 Oktober 2026 untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2023-2024 di DTPHBun Sulsel ini merugikan negara sebesar Rp52,4 miliar.
Pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya setelah putusan praperadilan.
Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel itu tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik pascaputusan praperadilan.
Dalam perkembangan perkara selanjutnya, Bahtiar hadir di PN Makassar sebagai saksi dalam persidangan lima terdakwa.
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan tersebut, status hukumnya kembali berubah menjadi tersangka.
Baca Juga:Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
Kerugian Negara Ditaksir Rp52,4 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini berkaitan dengan proyek di DTPHBun Sulsel yang menggunakan anggaran tahun 2023-2024.
Dalam perkara yang telah bergulir di pengadilan tersebut, nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Lima orang telah menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dua terdakwa lainnya yakni Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara, dan Hasan Sulaiman sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Baca Juga:Curi iPad Rp12 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Beruntung Tak Perlu Masuk Penjara
Kontributor : Lorensia Clara Tambing