- Kejati Sulsel menetapkan kembali mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka korupsi bibit nanas pekan lalu.
- Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan kedua di PN Makassar pada 13 Oktober 2026 untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2023-2024 di DTPHBun Sulsel ini merugikan negara sebesar Rp52,4 miliar.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel.
Penetapan tersangka kali ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang sebelumnya sempat membatalkan status tersangka Bahtiar melalui putusan praperadilan.
Bahtiar juga kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
"Iya, benar (tersangka). Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Soetarmi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Soetarmi menjelaskan penyidik Kejati Sulsel menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka pada pekan lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah Bahtiar hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun, status tersangka tersebut kembali dipersoalkan melalui upaya hukum praperadilan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan yang diajukan Bahtiar terdaftar pada 13 Oktober 2026.
Gugatan itu bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026 siang.
Baca Juga:Curi iPad Rp12 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Beruntung Tak Perlu Masuk Penjara
"Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka," ujar Soetarmi.
Sempat Menang Praperadilan
Penetapan tersangka terhadap Bahtiar bukan kali pertama dilakukan Kejati Sulsel.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada 9 Maret 2026.
Status tersangka tersebut kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan pada 29 Juni 2026.
Putusan itulah yang membuat proses hukum terhadap Bahtiar kembali berlanjut dengan tahapan penyidikan berikutnya.
Bahtiar kemudian dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.