- Pemerintah Kota Makassar menunda proyek PSEL di Tamalanrea karena menunggu hasil evaluasi teknis dan hukum.
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa aspirasi warga Tamalanrea menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
- Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia akan melakukan uji tuntas untuk menentukan kelanjutan lokasi proyek tersebut.
SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea, Makassar belum sepenuhnya melangkah ke tahap pelaksanaan.
Pemerintah Kota Makassar masih menunggu hasil evaluasi untuk memastikan lokasi yang direncanakan memenuhi persyaratan teknis, memiliki dasar hukum yang jelas, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar.
Kelayakan lokasi menjadi salah satu hal yang disorot setelah warga Tamalanrea menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Pemkot Makassar pun menegaskan bahwa percepatan proyek tidak boleh mengabaikan suara masyarakat maupun ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi warga.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa, 20 Oktober 2026.
“Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” kata Munafri.
Appi sapaannya mengungkapkan masukan warga perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, terutama karena fasilitas PSEL direncanakan berdiri di lingkungan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Pemkot sendiri masih menunggu evaluasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) untuk menentukan kelanjutan proyek tersebut.
Baca Juga:Ini Strategi Kapolda Sulsel Redam Konflik Berdarah di Kota Makassar
Evaluasi ini juga berkaitan dengan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Kata Appi, perubahan mekanisme tersebut harus disertai kejelasan landasan hukum sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh.
"Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan itu membahas mekanisme penyelenggaraan PSEL, termasuk penyesuaian perjanjian kerja sama dengan skema baru.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkot Makassar juga telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya. Namun, penentuan pihak yang akan melanjutkan proyek bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota.