- Kejati Sulsel menyetujui keadilan restoratif pada 20 Oktober 2026 untuk kasus pencurian iPad di Maros.
- Pemuda pengangguran mencuri untuk menghidupi ibu lansia, namun korban telah memaafkan secara kekeluargaan.
- Kejari Maros diperintahkan segera meminta penetapan pengadilan dan merampungkan seluruh administrasi penghentian penuntutan.
SuaraSulsel.id - Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mendapat kesempatan menyelesaikan perkara pencurian tanpa melalui persidangan.
Ia sebelumnya mencuri iPad milik temannya dan menggadaikan barang tersebut untuk bertahan hidup bersama ibunya yang sudah lanjut usia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Persetujuan diberikan setelah ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca Juga:Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
Perkara pencurian itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Tersangka berinisial DABH, warga Desa Moncongloe, Kabupaten Maros diduga mengambil satu unit iPad generasi ke-11 beserta kotak dan pengisi dayanya dari dalam lemari milik korban berinisial LSP (40).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah mengambil barang elektronik itu, DABH kemudian menggadaikannya di sebuah konter telepon seluler seharga Rp4 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kasus itu dilatarbelakangi desakan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan saat ini juga harus mendampingi ibunya yang telah lanjut usia.
"Kasus ini dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi. Tersangka saat ini berstatus tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," kata Soetarmi.
DABH disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Meski demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu pertimbangannya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selain itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Tersangka menyesali perbuatannya, sedangkan korban telah memberikan maaf.