- Menko Polkam Dudung Abdurachman meluncurkan Satgas P2BBL di Jakarta pada Senin 12 Oktober 2026.
- Satgas P2BBL diminta menelusuri jaringan, aliran dana, dan pemodal utama penyelundupan benih lobster.
- Pemerintah resmi melarang ekspor benih lobster guna melindungi potensi ekonomi kelautan nasional.
Lebih lanjut, Dudung menekankan bahwa pengungkapan jaringan utama penyelundupan perlu didukung koordinasi antara unsur intelijen, penindakan, dan yustisi, termasuk antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penanganan perkara.
"Saya tegaskan kembali bahwa ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak BBL yang diamankan, tetapi sejauh mana jaringan dapat diputus, pemodal dan pengendali dapat diungkap, serta aktivitas penyelundupan dapat ditekan secara berkelanjutan," ujar Dudung.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
"Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga:Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo
Ia juga meminta penataan rantai pasok BBL, penguatan sistem ketertelusuran, serta penyaluran hasil penangkapan melalui mekanisme resmi.
Langkah tersebut perlu disertai sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat memahami ketentuan pemanfaatan sumber daya perikanan secara legal.
Sebagai tindak lanjut, Dudung meminta Satgas menyusun rencana kerja yang memuat target operasi, wilayah prioritas, pembagian tanggung jawab, serta indikator keberhasilan. Pelaksanaan tugas akan dievaluasi setiap bulan dan perkembangannya dilaporkan kepada Presiden.