Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Tiara juga meminta pemberitaan mengenai kasus tersebut, termasuk berita yang telah dimuat SuaraSulsel.id, dihapus karena dinilai memuat informasi yang simpang siur.

Andi Ahmad S
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD
Ilustrasi geng motor di Makassar. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Keluarga korban penyerangan geng motor di Makassar pada Jumat, 9 Oktober 2026, membantah pernyataan kepolisian terkait motif pertemuan COD.
  • Insiden penyerangan di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyebabkan seorang korban meninggal dunia dan satu remaja luka berat.
  • Polisi telah mengamankan 19 orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kedua kelompok diduga telah sepakat bertemu sekitar pukul 02.30 Wita untuk melakukan tawuran. Pertemuan tersebut disebut menggunakan istilah COD.

Saat kedua kelompok bertemu, aksi saling kejar terjadi hingga salah seorang anggota kelompok tertinggal dari rombongannya. Korban yang tertinggal kemudian diduga dianiaya secara bersama-sama.

"Saat bertemu terjadi aksi saling kejar hingga ada korban yang tertinggal. Korban kemudian dianiaya secara bersama-sama," kata Arya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Penyerangan tersebut menyebabkan Muhammad Akmal, yang berusia 24 tahun, mengalami luka tusuk atau bacokan di bagian punggung hingga meninggal dunia.

Baca Juga:Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'

Selain Akmal, seorang remaja berusia 16 tahun juga menjadi korban dan mengalami luka berat. Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan polisi, remaja tersebut masih menjalani perawatan medis dalam kondisi belum sadarkan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 19 orang yang diduga terlibat langsung. Sebanyak 18 orang di antaranya berusia 15–17 tahun, sedangkan satu orang lainnya berusia 18 tahun.

Polisi juga menyita lima sepeda motor, empat senjata tajam, ketapel beserta anak panah, serta selembar baju milik korban sebagai barang bukti.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) subsider Pasal 472 huruf a dan huruf b juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini