- Keluarga korban penyerangan geng motor di Makassar pada Jumat, 9 Oktober 2026, membantah pernyataan kepolisian terkait motif pertemuan COD.
- Insiden penyerangan di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyebabkan seorang korban meninggal dunia dan satu remaja luka berat.
- Polisi telah mengamankan 19 orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kedua kelompok diduga telah sepakat bertemu sekitar pukul 02.30 Wita untuk melakukan tawuran. Pertemuan tersebut disebut menggunakan istilah COD.
Saat kedua kelompok bertemu, aksi saling kejar terjadi hingga salah seorang anggota kelompok tertinggal dari rombongannya. Korban yang tertinggal kemudian diduga dianiaya secara bersama-sama.
"Saat bertemu terjadi aksi saling kejar hingga ada korban yang tertinggal. Korban kemudian dianiaya secara bersama-sama," kata Arya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Penyerangan tersebut menyebabkan Muhammad Akmal, yang berusia 24 tahun, mengalami luka tusuk atau bacokan di bagian punggung hingga meninggal dunia.
Baca Juga:Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
Selain Akmal, seorang remaja berusia 16 tahun juga menjadi korban dan mengalami luka berat. Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan polisi, remaja tersebut masih menjalani perawatan medis dalam kondisi belum sadarkan diri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 19 orang yang diduga terlibat langsung. Sebanyak 18 orang di antaranya berusia 15–17 tahun, sedangkan satu orang lainnya berusia 18 tahun.
Polisi juga menyita lima sepeda motor, empat senjata tajam, ketapel beserta anak panah, serta selembar baju milik korban sebagai barang bukti.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) subsider Pasal 472 huruf a dan huruf b juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk