- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan PT Pos Indonesia karena surat Mahkamah Agung diduga disabotase.
- Pimpinan DPRD Gowa membawa surat usulan pemberhentian bupati ke Kementerian Dalam Negeri pada 5 Oktober 2026.
- Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa berdasarkan tiga pokok permasalahan yang diajukan DPRD.
Hasrul menjelaskan setelah surat usulan pemberhentian bupati diterima Kemendagri maka Mendagri akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberhentian.
Surat itu nantinya ditindaklanjuti DPRD Gowa dengan melaksanakan rapat paripurna.
"Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat dengan usaha teman-teman. Kita akan menyikapi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan lihat selanjutnya," paparnya.
Artinya, dia menambahkan, Mendagri hanya menindaklanjuti hasil dari amar putusan MA dan DPRD memiliki kewenangan sesuai aturan mengusulkan surat pemberhentian bupati.
Baca Juga:Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA
Selanjutnya Mendagri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Selain itu, seluruh materi dan bukti-bukti hasil dari sidang hak angket pada Agustus lalu, semuanya telah diserahkan ke MA saat uji materi baik fisik maupun nonfisik di Jakarta.