Baca 10 detik
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Oktober tahun 2026.
- Program ini memberikan diskon lima puluh persen pokok pajak serta pembebasan berbagai denda bagi masyarakat.
- Kebijakan tersebut bertujuan membantu warga menyelesaikan tunggakan melalui kantor Samsat dan kanal pembayaran resmi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing