Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Beredar informasi Husniah dijemput Ditreskrimsus Polda Sulsel saat sedang bersantai di kafe Fireflies Hertasning Makassar.

Eko Faizin
Sabtu, 26 September 2026 | 07:56 WIB
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan seorang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan oleh Mabes Polri pada Jumat, 25 September 2026.
  • Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan bangunan di Kabupaten Gowa tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
  • Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Sitti Husniah Talenrang karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial HA.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Dari skema tersebut, dana yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp850 juta dan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah seperti membeli rumah dan mobil Hiace.

Selain itu, Husniah diduga meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

Rumah dengan harga awal Rp1,4 miliar tersebut disebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga hanya dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat saksi ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa serta rumah pribadi Husniah.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelum turut ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini