Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait pemerasan perizinan minimarket, perumahan, dan gratifikasi rumah mewah.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 September 2026 | 15:47 WIB
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukum serta penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp16 miliar di depan Kantor Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 25 September 2026.
  • Tersangka diduga melakukan pemerasan terkait izin minimarket, perumahan, dan Persetujuan Bangunan Gedung di Gowa.
  • Kasus ini melibatkan orang kepercayaan tersangka serta Kepala Dinas Perkimtan yang turut menjadi tersangka.

Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dan hanya dibayar sekitar Rp420 juta.

"Saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan," kata Ahmad.

Penyidik saat ini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Polri. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Baca Juga:Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Gowa, rumah jabatan bupati, rumah pribadi bupati, serta rumah mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati.

Sebelumnya, penyidik Polres Gowa juga telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait tindak pidana pemerasan oleh pejabat negara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini