- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 25 September 2026.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan terkait izin minimarket, perumahan, dan Persetujuan Bangunan Gedung di Gowa.
- Kasus ini melibatkan orang kepercayaan tersangka serta Kepala Dinas Perkimtan yang turut menjadi tersangka.
Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dan hanya dibayar sekitar Rp420 juta.
"Saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan," kata Ahmad.
Penyidik saat ini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Polri. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Baca Juga:Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Gowa, rumah jabatan bupati, rumah pribadi bupati, serta rumah mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa juga telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait tindak pidana pemerasan oleh pejabat negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa