Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Pemkot Makassar berharap pengelolaan sampah dapat berlangsung lebih tertib dari tingkat rumah tangga

Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB
Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!
Ilustrasi AI tempat sampah: Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah rumah tangga [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menetapkan jadwal baru pembuangan sampah rumah tangga pukul 20.00 hingga 05.00 WITA pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda menginstruksikan camat dan lurah mengawasi kebersihan serta melarang armada pengangkut beroperasi saat jam sibuk.
  • Pemerintah Kota Makassar mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus dan menyiapkan database wajib retribusi.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah rumah tangga menyusul masih ditemukannya sampah yang dibuang tidak sesuai jadwal hingga menimbulkan penumpukan di sejumlah titik.

Pemkot Makassar meminta masyarakat membuang sampah rumah tangga pada malam hingga dini hari, mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA.

Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat segera diangkut armada kebersihan pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.

Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, kepada seluruh camat dan lurah agar pengaturan jadwal pembuangan sampah segera diterapkan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah

"Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah," ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).

"Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan," lanjutnya.

Warga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan Waktu

Penataan jadwal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengurangi penumpukan sampah yang kerap terlihat pada pagi hingga siang hari.

Pemkot menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan armada pengangkut, tetapi juga kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti waktu pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI

Karena itu, camat dan lurah diminta memperkuat sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi kebersihan di wilayahnya.

Andi Zulkifly menegaskan, jajaran kewilayahan tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat.

"Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota," katanya.

Ia juga meminta pengawasan terhadap sampah dilakukan setiap hari.

"Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan," tegasnya.

Pemkot Makassar juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik dari sisi tempat maupun waktu pembuangan.

Armada Sampah Jangan Beroperasi Saat Jam Sibuk

Selain mengatur waktu masyarakat membuang sampah, Pemkot Makassar juga meminta jadwal operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

Armada kebersihan diharapkan tidak beroperasi pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat dan lalu lintas sedang padat. Begitu pula pada siang hari yang dinilai berpotensi mengganggu mobilitas warga.

"Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari," ujar Andi Zulkifly.

Dengan demikian, pola pengelolaan sampah yang diharapkan Pemkot Makassar adalah sampah dibuang warga pada pukul 20.00–05.00, kemudian diangkut petugas setelahnya, dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Retribusi Sampah Mulai Diarahkan ke Sistem Digital

Selain penataan jadwal pembuangan dan pengangkutan, Pemkot Makassar juga mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah.

Camat, lurah hingga Ketua RT/RW diminta membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Lontara Plus kepada masyarakat.

Digitalisasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

"Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini," jelas Andi Zulkifly.

Lontara Plus saat ini telah digunakan untuk sejumlah layanan pemerintah, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta layanan administrasi kependudukan.

Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan integrasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi tersebut, khususnya untuk kelompok masyarakat yang menjadi objek retribusi.

Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea disebut telah memiliki pengalaman menerapkan pembayaran retribusi secara digital, termasuk melalui QRIS.

"Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea," ungkapnya.

Pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Makassar sebelum penerapan sistem digital dilakukan secara lebih luas.

Database Wajib Retribusi Disiapkan

Sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya terintegrasi dengan Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pendataan tersebut mencakup rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.

Database ini nantinya menjadi bagian dari sistem informasi manajemen kelurahan yang sedang disiapkan pemerintah kota.

"Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan," terangnya.

Menurut Andi Zulkifly, pendataan diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai potensi wajib retribusi di setiap wilayah.

"Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan," katanya.

Dengan penataan jadwal pembuangan sampah pukul 20.00 hingga 05.00, penyesuaian waktu operasional armada, pengawasan langsung camat dan lurah, serta digitalisasi retribusi, Pemkot Makassar berharap pengelolaan sampah dapat berlangsung lebih tertib dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini