- Pemulung dan pengangkut sampah di TPA Tamangapa Makassar meminta solusi kepada pemkot akibat aturan baru sampah.
- Aturan pemilahan sampah yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 menyebabkan pendapatan harian para pemulung merosot drastis.
- Kepala UPT TPA Tamangapa menyatakan aturan tersebut fleksibel dan meminta warga mendaftarkan diri kepada pihak pengelola.
Kerja-kerja pemulung sangat membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah. Tapi bila aturan tanpa solusi, maka itu tidak adil bagi penghidupan mereka.
Sementara Aktivis Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel Altriara Pramana Putra menyampaikan, kebijakan itu berefek pada pemulung yang sudah puluhan tahun mengelola sampah.
Oleh karena itu, diperlukan jejaring perlindungan sosial dengan memberikan mereka pekerjaan.
Merespons hal tersebut, Kepala UPT TPA Tamangapa Nasrun membantah telah melarang membuang sampah di TPA.
Baca Juga:Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
Hanya saja sesuai aturan, yang diterima itu sampah residu maupun anorganik. Menurut dia, pihaknya sudah mendata pemulung, hanya saja sebagian dari mereka bukan warga Makassar.
"Soal aturan sampah itu fleksibel, kami tidak pernah melarang, yang penting bukan sampah basah (organik). Bila sampah sudah dipilah, maka itu bisa masuk. Sudah kami sosialisasikan dua bulan sebelum aturan itu diberlakukan. Kebijakan ini dari pusat, TPA tidak lagi open dumping tapi sistem sanitary landfill," katanya.
Nasrun meminta pemulung dan pengangkut sampah mandiri mendaftarkan diri ke pengelola TPA Tamangapa. Agar terdata darimana sumber sampah dan berapa jumlah sampah yang dihasilkan.