- Surat viral dari Bupati Gowa kepada Gubernur Sulsel meminta mediasi hubungan dengan DPRD.
- Sekprov Sulsel meragukan keaslian surat tersebut karena tidak menggunakan stempel dan format tidak lazim.
- DPRD Gowa bingung dengan substansi surat karena tidak melampirkan dokumen serta mangkir dari klarifikasi.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku kebingungan dengan substansi surat tersebut.
Menurutnya, hingga kini DPRD tidak mengetahui persoalan apa yang sebenarnya ingin dimediasi oleh Bupati Gowa.
"Iya, saya sudah (konfirmasi) ke Biro Umum terkait lampiran surat beliau, karena surat yang ditembuskan ke DPRD Gowa tidak ada lampiran yang dimaksud. Yang saya baca adalah surat permintaan kepada gubernur untuk dimediasi. Saya dan teman-teman di DPRD bingung, mediasi apa yang diinginkan Ibu Bupati," katanya.
Hasrul menilai, baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Gowa telah menyediakan ruang resmi bagi Husniah untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang menjadi objek hak angket. Namun kesempatan tersebut, kata dia, tidak dimanfaatkan.
Baca Juga:Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
"Secara pribadi maupun kelembagaan DPRD, kami bingung dengan surat bupati ke gubernur. Karena kami sudah menyiapkan forum resmi untuk Ibu Bupati menyampaikan klarifikasi terkait beberapa tuduhan, tetapi forum itu tidak digunakan dengan baik. Justru setelah kami menjadwalkan rapat paripurna penyampaian laporan akhir Pansus Hak Angket, muncul surat yang meminta gubernur memediasi hubungan DPRD dan pemerintah daerah," ungkapnya.
Polemik surat tersebut muncul di tengah hubungan yang memanas antara Bupati Gowa dan DPRD Gowa.
Ketegangan bermula saat Sidang Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli 2026.
Saat itu, Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya sebelum memberikan klarifikasi atas tiga materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa.
Baca Juga:Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
Pansus menilai tindakan bupati mencerminkan sikap yang tidak menghormati lembaga legislatif, bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila saat itu mengaku menyayangkan keputusan Husniah meninggalkan forum.
Menurutnya, ketika bupati memilih keluar dari ruang sidang, forum bahkan belum mengambil keputusan atas permintaan yang diajukan pihak bupati.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait surat yang beredar tersebut, termasuk mengenai kejanggalan administrasi maupun maksud permintaan mediasi yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Situasi itu membuat polemik hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing