- Seorang juru parkir liar menganiaya pengendara mobil di Jalan Sungai Tangka, Makassar, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Wali Kota Munafri Arifuddin menuntut proses hukum bagi pelaku kekerasan dan menginstruksikan PD Parkir memperbaiki pengawasan lapangan.
- Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan serta memburu pelaku penganiayaan yang memicu keresahan warga terkait praktik parkir liar.
Ketegangan meningkat saat korban turun dari kendaraan untuk meminta penjelasan. Pelaku kemudian diduga memukul korban hingga mengalami luka di bagian wajah dan mengeluarkan darah sebelum akhirnya melarikan diri.
Video yang memperlihatkan wajah korban berlumuran darah kemudian beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kritik terhadap maraknya praktik parkir liar di Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muhammad Yusuf membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Satreskrim Polrestabes Makassar setelah korban membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan penyidik masih memburu pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.
Baca Juga:Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
Menurutnya, polisi telah mendatangi lokasi kejadian, namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri identitas juru parkir liar tersebut.
"Korban sudah membuat laporan dan saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku," katanya.
Viralnya kasus tersebut kembali memantik sorotan publik terhadap keberadaan parkir liar di Makassar.
Di berbagai platform media sosial, banyak warga mengaku resah dengan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi hingga tindakan intimidatif yang kerap dialami ketika mempertanyakan tarif parkir.
Tak sedikit pula yang menilai persoalan parkir liar telah lama menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya, tapi seperti tak ada solusi.
Baca Juga:Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
Publik berharap kasus penganiayaan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus menertibkan praktik parkir ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing