- Polresta Kendari menetapkan pria berinisial CA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, saat pelaku mencoba melakukan pelecehan terhadap asisten rumah tangga di lokasi.
- Tersangka telah resmi ditahan dan akan diproses hukum menggunakan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tawaran itu disebut datang saat korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian mengatakan korban juga sempat diarahkan pada opsi penyelesaian adat Tolaki atau “peohala”.
“Korban menyampaikan kepada kami bahwa saat itu sempat ditawarkan, ‘kalau mau kita nikahkan kalian’,” kata Agus.
Namun tudingan tersebut dibantah Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memaksa korban berdamai ataupun memilih jalur tertentu.
Baca Juga:Korban Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Diminta Menikahi Pelaku Saat Lapor Polisi
“Biasanya ada tiga opsi dalam kasus seperti ini, proses hukum, pernikahan, atau penyelesaian adat,” ujar Sitti.
Meski demikian, polisi memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.