Waduh! 400 ASN Pemprov Sulsel Tidak Hadir Hari Pertama Kerja

Tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 98 persen

Muhammad Yunus
Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB
Waduh! 400 ASN Pemprov Sulsel Tidak Hadir Hari Pertama Kerja
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) [Korpri.go.id]
Baca 10 detik
  • Seluruh ASN Pemprov Sulsel kembali berkantor normal pada Senin, 30 Maret 2026, dengan tingkat kehadiran keseluruhan mencapai 98 persen.
  • Sebagian OPD pelayanan langsung telah mulai bekerja lebih awal pada Rabu, 25 Maret 2026, pasca libur panjang Idulfitri.
  • Terdapat sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah atau yang datang terlambat pada hari pertama kerja.

"Beberapa ASN yang berstatus FWA tetap datang ke kantor dan mengikuti rapat awal serta halal bihalal," tambahnya.

BKD Sulsel memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan ASN yang mangkir tanpa keterangan pada hari pertama kerja. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pegawai yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan.

Untuk hari kerja Senin, jam masuk kantor ditetapkan mulai pukul 07.30 Wita. Berdasarkan pemantauan absensi, masih ditemukan ASN yang baru melakukan absensi di atas pukul 08.00 Wita.

"Tidak ada ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Yang ada hanya keterlambatan masuk kerja. Dalam pantauan kami, masih ada yang datang dan melakukan absensi lewat pukul 08.00," ungkap Erwin.

Baca Juga:Pesan Kunci Andi Sudirman kepada Ribuan Kepala Desa di Sulsel

Terkait hal tersebut, BKD menegaskan bahwa keterlambatan tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksi yang diberikan berupa pemotongan TPP sebesar tiga persen dari pagu TPP sesuai jabatan masing-masing.

"Terhadap ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah akan dikenakan pemotongan TPP sebesar tiga persen," tegasnya.

Sementara itu, bagi ASN yang datang terlambat, pemotongan TPP akan dihitung berdasarkan jumlah menit keterlambatan.

Baca Juga:Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulsel berharap momentum hari pertama kerja ini dapat menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan tingkat kehadiran yang tinggi serta pengawasan disiplin yang diperketat, Pemprov optimistis pelayanan publik dapat kembali berjalan maksimal setelah libur panjang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak