- Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
- Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
- Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Berawal dari hubungan yang kandas, seorang pria di Makassar nekat menyiram mantan kekasihnya dengan air keras.
Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah pelaku ditolak untuk rujuk.
Pelaku bernama Ali (35) kini telah diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial U (38).
Korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuhnya.
Baca Juga:Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
Kondisi ini membuat korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Korbannya masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius. (Luka) hampir di sekujur tubuhnya. Kami belum bisa mengambil keterangan secara intensif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, Kamis, 19 Maret 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dipicu oleh relasi personal yang tidak sehat.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penganiayaan berat yang direncanakan. Mengingat ia datang dari luar daerah dan membawa bahan berbahaya untuk melukai korban.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:Ratusan Umat Muslim di Makassar Sudah Rayakan Idulfitri Hari Ini, Ini Alasannya
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan lain dalam aksi tersebut.
"Dia sengaja datang jauh-jauh dari Papua. Sedang kita dalami unsur (perencanaan)," tambahnya.
Latif mengungkapkan motif utama pelaku adalah sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.
Pelaku disebut tidak terima diputuskan oleh korban, meski hubungan tersebut telah berakhir sejak enam bulan lalu.
"Pelaku diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyiramkan air keras kepada korban. Berdasarkan pengakuannya, dilatarbelakangi rasa sakit hati karena diputuskan," ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.
Dari Papua Cari Korban
Latif menjelaskan pelaku sengaja datang dari Papua ke Makassar dengan tujuan mencari korban.
Kedatangannya bukan tanpa rencana. Ia diketahui berusaha melacak keberadaan korban hingga akhirnya menemukan lokasi rumahnya.
Setibanya di Makassar, pelaku langsung mendatangi rumah korban pada malam hari. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar tidurnya.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara yang terbilang licik. Ia mengetuk jendela kamar korban dari luar rumah.
Ketukan tersebut sempat membuat korban mengira ada hewan yang mengganggu.
"Pelaku mengetuk jendela. Korban mengira itu suara kucing, sehingga membuka sedikit jendelanya," jelas Latif.
Namun, saat jendela terbuka, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Serangan tersebut mengenai tubuh korban secara langsung dan menyebabkan luka serius.
Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.
Ditangkap Usai Kejadian
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob yang dibantu personel Polrestabes Makassar.
Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, atau hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Latif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik bekas sarung tangan serta sebuah buku berisi catatan tulisan tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 469 dengan ancaman hukuman serupa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing