Baca 10 detik
- Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1,25 miliar terkait korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun tahun anggaran 2024.
- Penyidik juga menyita dokumen kontrak dan perangkat elektronik setelah menggeledah kantor dinas serta rekanan proyek.
- Sebanyak lima orang, termasuk mantan Pj Gubernur dan PNS, dicekal untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tutur Didik.