- Polda Sulsel akan segera menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus perdagangan anak yang melibatkan penculikan Balqis dari Makassar hingga Jambi.
- Hingga kini empat tersangka utama telah ditetapkan, terlibat dalam peran berbeda mulai dari penculikan oleh SY hingga jaringan jual beli antar wilayah.
- Pelaku utama, SY, juga menjual tiga anak kandungnya sendiri seharga total Rp300 ribu kepada pihak tidak dikenal di Makassar tahun 2022-2023.
SuaraSulsel.id - Pengusutan kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis, bocah empat tahun asal Makassar yang dijual hingga ke wilayah Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi terus bergulir.
Polda Sulawesi Selatan memastikan akan menetapkan satu tersangka tambahan dalam waktu dekat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan jual-beli anak.
Namun, ia masih enggan membeberkan lebih jauh peran calon tersangka baru itu.
Baca Juga:7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
"Insyaallah akan nambah satu tersangka. Nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan. Kami masih melihat TKP ataupun yurisdiksinya ada di Polda Sulsel," ujarnya kepada media di Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terduga tersangka baru itu diduga merupakan pembeli anak dari tersangka utama, Sri Yuliana (SY) yang menculik Balqis dari Taman Pakui Sayang, Makassar.
Hingga kini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Keempatnya terlibat dalam berbagai peran. Mulai dari penculikan hingga jaringan perdagangan anak.
SY, pelaku utama penculikan Balqis, mengakui telah menyerahkan tiga dari lima anak kandungnya sendiri kepada orang tak dikenal di Makassar pada 2022-2023.
Baca Juga:Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
Setiap anak dihargai sekitar Rp100 ribu. Total hanya Rp300 ribu.
Sisa dua anaknya kini diamankan oleh UPTD PPA DP3A Makassar.
Sementara NH, warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara adopsi ilegal.
Sejak Mei 2025, ia aktif menawarkan bayi dan balita melalui Facebook dan Instagram.
Pada Agustus 2025, NH diduga dua kali menyalurkan anak kepada pelaku MA dengan imbalan sekitar Rp1 juta.
MA berperan sebagai pembeli sekaligus penjual bayi dan balita. Ia bekerja sama dengan seseorang berinisial L di Jambi.