- Mengorbankan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan membayar kontribusi sosial senilai Rp2 miliar
- Pernyataan Pandji tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga telah melukai perasaan dan harga diri masyarakat adat Toraja
- Pandji dianggap menyinggung tradisi pemakaman di Toraja dengan narasi yang dianggap merendahkan
TAST menilai, pernyataan Pandji telah menimbulkan luka batin mendalam di kalangan masyarakat adat Toraja. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan adat, yang wajib dipulihkan melalui sanksi adat berdasarkan asas Tallu Lolona, prinsip keseimbangan antara yang dilanggar dan yang menanggung akibat.
Sesuai hukum adat Toraja yang berlaku di wilayah Tondok Lepongan Bulan, Tanah Matarik Allo, pelanggaran terhadap kesakralan adat wajib ditebus melalui ritual pemulihan adat Ma’Sossoran Rengge’ dan Ma’Rambu Langi’.
Dua ritual ini dianggap penting untuk memulihkan keseimbangan spiritual antara dunia manusia (Lino Tau) dan dunia arwah (Lino to Mate).
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pandji diwajibkan melaksanakan kedua upacara tersebut sebagai simbol penebusan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap nilai dan norma adat Toraja.
Baca Juga:Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja, Siap Jalani Proses Hukum
Selain itu, TAST menjatuhkan sanksi materiil adat berdasarkan asas Lolo Patuan, yakni mengorbankan 48 ekor kerbau (24 dikalikan dua) dan 48 ekor babi sebagai bagian dari ritual pemulihan. Persembahan ini dianggap lambang pemulihan keseimbangan kosmos antara manusia dan leluhur.
Tak hanya itu, Pandji juga diwajibkan memberikan kontribusi pemulihan moral dan sosial sebesar Rp2 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.
"Sanksi ini bukan bentuk balas dendam, melainkan pemulihan keseimbangan yang telah terganggu. Adat Toraja mengajarkan bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai kesucian harus ditebus dengan penghormatan yang setara," tutur Benyamin.
Selain sanksi ritual dan materiil, TAST juga menuntut agar Pandji menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Dewan Pimpinan Pusat TAST, disaksikan tokoh adat dan masyarakat Toraja.
Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan pemulihan secara spiritual dan sosial atas luka yang telah ditimbulkan.
Baca Juga:Pandji Pragiwaksono Dikecam! Antropolog: Tidak Pantas Dijadikan Lelucon
Benyamin berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam berbicara tentang adat dan budaya daerah. Ia menekankan bahwa kekayaan budaya Nusantara seharusnya dirayakan dengan rasa hormat, bukan dijadikan bahan olok-olok.
"Kebudayaan bukan untuk ditertawakan, melainkan untuk dihargai. Adat Toraja adalah warisan luhur yang membentuk jati diri bangsa. Kami berharap ini menjadi momentum bagi siapa pun untuk belajar menghormati perbedaan," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing