- Daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan
- Sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik
SuaraSulsel.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengumumkan tahap awal proyek Waste to Energy atau pembangunan stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilakukan di 10 kota di wilayah Indonesia.
"Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar," ungkap CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani di sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran "Optimism on 8 Percent Economic Growth" di Jakarta, Kamis (16/10).
Rosan menjelaskan sepuluh kota tersebut merupakan daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Siap dalam arti kata, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya, di mana minimum adalah 1.000 ton per hari, Siap dalam arti kata lahannya dan juga siap dari kata infrastrukturnya termasuk air,” jelas Rosan.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan salah satu dari 10 titik proyek Waste to Energy menyasar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Waste to Energy ini sudah siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantargebang," ujar Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal.
Pasal 2 Perpres No. 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip "pencemar yang membayar" biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.
Baca Juga:GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Danantara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama, ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL).
Kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sementara itu, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.