Baca 10 detik
- Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah adanya pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan
- Ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018
- Adik Jusuf Kalla inisial HK sebagai Presiden Direktur PT BRN
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.