Palopo Memilih Lagi! PSU Pilkada 2025: Siapa Saja yang Bertarung & Apa yang Berubah?

Memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara

Muhammad Yunus
Minggu, 27 April 2025 | 13:32 WIB
Palopo Memilih Lagi! PSU Pilkada 2025: Siapa Saja yang Bertarung & Apa yang Berubah?
Anggota KPU Sulsel membidangi Divisi Logistik Marzuki Kadir menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Akibatnya, KPU Sulsel mengambil alih penuh tugas-tugas KPU Palopo, termasuk mengawal persiapan PSU.

Pada PSU nanti, tetap ada empat pasangan calon (paslon) yang bersaing. Mereka adalah:

- Paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, diusung PDI-P, PAN, dan PPP.
- Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih, diusung Partai NasDem, Gelora, Hanura, PSI, dan Perindo.
- Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), diusung Partai Golkar.
- Paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, diusung Gerindra dan Demokrat.

Paslon terakhir ini merupakan pasangan baru, di mana Naili menggantikan posisi suaminya, Trisal Tahir, yang didiskualifikasi oleh MK.

Baca Juga:Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?

Jumlah DPT

Kini, dengan waktu yang semakin mepet, KPU Palopo bersama KPU Sulsel berpacu dengan waktu memastikan semua persiapan rampung, agar PSU berjalan jujur, adil, dan lancar.

Dari data KPU Kota Palopo jumlah DPT untuk PSU Pilkada Palopo sebanyak 125.575 orang, dengan rincian 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan tersebar di sembilan kecamatan, 48 desa/kelurahan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo untuk PSU tidak berubah yakni 260 TPS.

Berkaitan dengan DPT, Anggota KPU Sulsel Romy Herminto menyatakan pihaknya telah menganalisa adanya pemilih ganda yang dilaporkan Bawaslu sebanyak 230 orang pemilih.

Baca Juga:Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?

Meski demikian, pihaknya memastikan pemilih ganda tersebut belum dapat ditemukan.

"Tim masih menelusuri laporan Bawaslu ada pemilih ganda dengan mencari serta memastikan datanya. Bila terbukti maka langsung di coret karena tidak sah. Sesuai putusan MK, pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya terdaftar di DPT Pilkada 2024," paparnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini