Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

Soesilo menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur

Muhammad Yunus
Senin, 21 April 2025 | 19:01 WIB
Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo saat bersaksi dalam sidang kasus yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo mengaku pernah dihampiri oleh mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk membahas perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.

Soesilo saat menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.

Mengungkapkan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja pada acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Pada 27 September 2024.

"Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," kata Soesilo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 21 April 2025.

Baca Juga:Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Saat menghampirinya untuk bersalaman, Soesilo bercerita bahwa Zarof sempat menyampaikan perihal perkara Ronald Tannur.

Meski tak mengingat secara detail, dirinya mengaku mengatakan kepada Zarof. Bahwa akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai fakta yang ada.

"Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," tuturnya.

Maka dari itu, dia menyebutkan bahwa pendapat berbeda atau dissenting opinion yang ia utarakan dalam putusan kasasi Ronald Tannur.

Merupakan murni keyakinannya sendiri bahwa Ronald tidak bersalah, berdasarkan fakta hukum yang ada.

Baca Juga:Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?

Usai menghampiri Soesilo, ia mengatakan dalam acara pengukuhan, Zarof pun sempat mengajaknya berswafoto.

Kendati demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui apabila foto itu dikirimkan kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Baru di pemeriksaan penyidikan saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya," ungkap Soesilo.

Soesilo bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap.

Dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022 yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini