Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar

Rencananya, stadion akan dibangun di daerah Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 14 April 2025 | 12:19 WIB
Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
Ilustrasi Stadion Bola. (pixabay.com)

Anggarannya akan diploting dari hasil efisiensi yang sedang dilakukan Pemkot Makassar sekarang ini.

Bagi Munafri, stadion ini bukan sekadar bangunan olahraga, tapi akan jadi pusat penggerak ekonomi baru.

Dengan kawasan yang berkembang di sekitarnya, akan ada peluang kerja, peningkatan pariwisata, dan kemajuan untuk seluruh masyarakat Makassar.

"Bismillah, sudah waktunya Makassar punya stadion yang berstandar internasional," tegasnya.

Baca Juga:Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk dokumen feasibility study saat ini mulai dirancang.

Rencananya butuh waktu antara Mei hingga Agustus selesai.

Begitu juga dengan persoalan legalitas tanah diharapkan bisa rampung Mei hingga Agustus mendatang. Selanjutnya, kajian lingkungan yang direncanakan Juli atau September.

Sementara, Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas) bakal dimulai pada bulan Oktober hingga Desember.

Jika seluruh tahapan tersebut berjalan lancar tanpa kendala, diharapkan konstruksi stadion sudah mulai bisa dikerjakan pada Desember 2025 mendatang.

Baca Juga:Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis

"Kami target jika tak ada kendala bisa dimulai Desember," ucap Helmy Budiman.

Ia menambahkan, tahap perencanaan dibagi ke dalam dua bagian. Tahap pertama menyangkut analisis kebutuhan dan selanjutnya dokumen pendukung pembangunan.

Untuk urusan feasibility study, akan menjadi tanggung jawab penuh Dinas Pekerjaan Umum. Termasuk untuk pembangunan konstruksi sport centre.

Kemudian, alas hak menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan dan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah.

Sementara, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, Andalalin dibawah kewenangan Dinas Perhubungan dan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berada di ranah Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Penataan Ruang, dan Dinas PU.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini