Mulai 5 Januari 2025, Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Naik 10 Persen

Kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di daerah masing-masing.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:03 WIB
Mulai 5 Januari 2025, Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Naik 10 Persen
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)

SuaraSulsel.id - Pajak kendaraan bermotor atau PKB di Sulawesi Selatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan perintah Kementerian Keuangan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Dengan UU baru tersebut, penerimaan dari PKB dan BBN-KB tidak akan lagi masuk ke kas pemerintah provinsi. Namun, disetor langsung ke rekening pemerintah daerah masing-masing. 

"Untuk PKB kenaikannya 10 persen dan biaya Bea Balik Nama (BBN) 16 persen. Mulai berlaku 5 Januari 2025," kata Dharmayani Mansyur, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Baca Juga:350 Warga Sulawesi Selatan ke Jakarta Bertemu Paus Fransiskus

Kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di daerah masing-masing.
 
Dharmayani menjelaskan UU tersebut mengatur tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atas PKB dan BBNKB di tahun 2025.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. 

Hal tersebut membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Sulawesi Selatan akan menyusut pada tahun 2025. Target pendapatan daerah 2024 Sulsel diangka Rp10 Triliun turun jadi Rp 9,3 Triliun tahun depan. 

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, walau secara angka PAD Sulsel dilihat turun, pemanfaat pembangunan tidak akan terdampak.

Sebab, hanya metode penyalurannya yang berubah dalam Undang-Undang. Jika dulunya, semua pembayaran singgah di kas provinsi lalu dibagi, kini langsung tersalurkan ke rekening Pemda. 

Baca Juga:5 Daerah di Sulawesi Selatan akan Dipimpin Penjabat Sementara

"Itu kan (dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka," jelasnya. 

"Sekarang langsung dibagi, berapa provinsi, berapa kabupaten/kota," tuturnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini