5 Daerah di Sulawesi Selatan akan Dipimpin Penjabat Sementara

Selama masa kampanye Pilkada 2024

Muhammad Yunus
Rabu, 04 September 2024 | 09:17 WIB
5 Daerah di Sulawesi Selatan akan Dipimpin Penjabat Sementara
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap kepala daerah di lima kabupaten/kota akan diisi penjabat sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Prof Zudan mengaku telah mengirim 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk daerah-daerah yang kepala daerahnya akan maju dalam Pilkada 2024.

"Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, daerah-daerah yang kepala daerah defenitifnya mau maju," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 3 September 2024.

Kepala daerah defenitif tersebut memilih untuk cuti. Prof Zudan menilai lebih baik dengan mengambil cuti panjang. Sehingga dia menyarankan tidak mengambil cuti harian.

Baca Juga:3 Calon Penjabat Sementara Wali Kota Makassar Usulan Pemprov Sulsel

"Karena kasihan ASN-nya nanti dianggap tidak netral karena ketemu terus, padahal ini pimpinannya, secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis akan sulit, terjadi conflict of interest di dalamnya," jelasnya.

Dia juga mengapresiasi para kepala daerah yang memilih untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Maka saya memberikan apresiasi kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye," ucapnya.

Prof Zudan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama yang dikirim merupakan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

"(Nama yang diusul) Pejabat Pemprov, ada 15 nama yang diusulkan ke Pusat," terangnya.

Baca Juga:Zudan Arif: Digitalisasi Kebutuhan Bukan Pilihan

Lima kabupaten/kota yang akan diisi oleh Pjs adalah Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.

Adapun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini