Pertarungan Sengit! Empat Paslon Berebut Kursi Wali Kota Makassar 2024

Kekuatan politik di Pemilihan Wali Kota Makassar sudah terpetakan

Muhammad Yunus
Minggu, 01 September 2024 | 12:06 WIB
Pertarungan Sengit! Empat Paslon Berebut Kursi Wali Kota Makassar 2024
Empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar [SuaraSulsel.id/KPU Makassar]

Dinamika politik terjadi saat PPP mengusung wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, suami dari Indira Yusuf Ismail untuk maju di Pemilihan Gubernur Sulsel. Dari situlah terjadi kontrak politik yang dinilai menguntungkan kedua bela pihak.

Indira pertama kalinya maju di Pilwali Makassar. Ia berniat menggantikan Danny Pomanto yang sudah menjabat sebagai wali kota Makassar dua periode.

Indira juga pernah mencalonkan diri jadi calon anggota DPR RI pada Pemilu 2018 lalu dari Partai Perindo tapi gagal terpilih.

Sementara, Ari Ilham Amir Uskara adalah putra dari wakil ketua MPR, Amir Uskara yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP. Diketahui, Amir juga merupakan seorang pengusaha muda.

Baca Juga:Intip Kekayaan Seto-Rezki, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Pendaftar Pertama di KPU

Inimi diusung oleh tiga partai yakni PPP, PKB dan PDIP.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail - Ari Ilham Fauzi Amir Uskara [SuaraSulsel.id/KPU Makassar]
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail - Ari Ilham Fauzi Amir Uskara [SuaraSulsel.id/KPU Makassar]

4. Amri Arsyid - Abdul Rahman Bando

Pasangan ini menamakan dirinya Makassar Aman, singkatan dari Amri Arsyid dan Abdul Rahman Bando.

Amri Arsyid adalah ketua DPW PKS Sulawesi Selatan dan juga seorang pengusaha. Sementara, Abdul Rahman Bando adalah seorang birokrat.

Sebelumnya, Abdul Rahman Bando pernah maju sebagai calon wakil wali kota Makassar mendampingi Munafri Arifuddin atau Appi. Sayangnya kalah oleh pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Baca Juga:2 Demonstran di Kota Makassar Jadi Tersangka

Pasangan ini hanya diusung oleh satu partai politik yaitu PKS. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran setelah KPU menggunakan putusan MK dalam syarat pencalonan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini