Terbongkar! Penyelundupan Teripang Senilai Rp130 Juta Digagalkan di Bandara Makassar

Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT

Muhammad Yunus
Minggu, 21 Juli 2024 | 15:43 WIB
Terbongkar! Penyelundupan Teripang Senilai Rp130 Juta Digagalkan di Bandara Makassar
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggagalkan upaya penyelundupan media teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Barantin]

SuaraSulsel.id - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Berdasarkan penjelasan Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.

Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga:2 Ton Daging Anjing Diselundupkan ke Sulawesi

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti dalam rilisnya, Minggu 21 Juli 2024.

Lebih lanjut Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.

“Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.

Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.

Baca Juga:Karantina Hewan Sulawesi Barat Gagalkan Penyelundupan Daging Babi Dari Palu ke Balikpapan

Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini