SuaraSulsel.id - Delapan orang dari Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar didenda membayar sebesar Rp500 ribu saat turun di Pos Bulu Baria, Kabupaten Gowa seusai melakukan lintas pendakian di Gunung Lompobattang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Kami ditahan di pos registrasi Bulu Baria dan disuruh membayar Rp500 ribu. Alasannya kami tidak punya surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi). Mana kami tahu ada izin begitu, apalagi tidak ada sosialisasi," kata anggota Kompala Unifa Andre, Ahad, 7 Juli 2024.
Ia menceritakan awalnya melakukan pendakian masuk dari kaki Gunung Lompobattang melalui Kampung Lembang Bu'ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya, lintas alam dan turun melalui Bulu Baria, di Kampung Lembang Bu'ne, Bantaeng.
Sesaat tiba di pos registrasi Bulu Baria pada Senin (1/7), anggota Kompala ditahan petugas pos dan meminta Simaksi. Karena tidak punya uang dan masih mahasiswa, pengelola lalu meminta uang Rp500 ribu dengan beralasan denda.
Baca Juga:Rayakan Kelulusan SMA, 6 Pendaki Gunung Lompobattang Dievakuasi Basarnas
"Sempat terjadi perdebatan, padahal waktu itu mobil jemputan kami sudah tiba, tapi lagi-lagi petugas warga di situ ngotot lalu menyita kunci mobil. Akhirnya dia menyita e-KTP anggota dan mengatakan batas waktunya hanya dua minggu bisa tebus, setelah denda dibayar," tuturnya.
Atas kejadian itu, ia baru tahu ternyata untuk masuk mendaki masuk ke jalur Bulu Baria harus mengantongi Simaksi.
Ia menyayangkan pengurusan Simaksi ini kurang disosialisasikan dan dinilai tidak masif kepada publik termasuk para pendaki.
"Setahuku, kewajiban urus Simaksi ini tidak pernah disosialisasikan. Kalau pun sudah disosialisasikan mungkin tidak maksimal, sehingga tidak semua pendaki mengetahuinya, termasuk kami," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pengelola pos registrasi Bulu Baria Mustaim menjelaskan bahwa bagi setiap pendaki Gunung Bulu Baria ataupun melintas wajib memiliki Simaksi. Ia pun berdalih telah berkoordinasi dengan BKSDA dan mendukung aturan itu.
Baca Juga:Delapan Pendaki Tersesat di Gunung Soputan, Salah Satunya Balita Alami Gejala Hipotermia
Wilayah pegunungan Bulu Baria, kata dia, merupakan wilayah konservasi, sehingga ada aturannya. Adapun saksi bagi pelanggar adalah membersihkan sampah di gunung tersebut, bila tidak mampu maka dikenakan saksi denda Rp500 ribu.
- 1
- 2