Selebgram di Kota Makassar Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online

Widya Laurencia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang arisan

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Juni 2024 | 10:49 WIB
Selebgram di Kota Makassar Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online
Widya Laurencia, selebgram di Kota Makassar jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang arisan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang selebgram di kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Widya Laurencia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Widya ditangkap di Perumahan Citraland Celebes, Kabupaten Gowa pada Sabtu 22 Juni 2024.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dalam penahanan," ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Wahiduddin Sibadu saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga:Propam Polrestabes Makassar Cari Aplikasi Judi Online di Ponsel Anggota

Wahiduddin mengatakan kasus ini bermula saat Widya ikut arisan yang dibentuk oleh korban bernama Suryanti sejak Desember 2023.

Arisan tersebut diikuti oleh sekitar 30 orang.

Korban membentuk arisan online dengan pembayaran Rp3,9 juta dan akan diputar per 14 hari. Nama pelaku kemudian keluar pertama sebagai pemenang dan sudah menerima uang sebesar Rp48 juta.

"Nama si pelaku keluar pertama dan mendapat uang Rp48 juta. Tapi setelahnya tidak pernah membayar angsuran 11 kali sehingga korban yang harus menanggulangi sebagai bentuk pertanggungjawabannya," terang Udin.

Korban yang merasa tertipu lalu melapor ke Polres Gowa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Widya bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Citraland.

Baca Juga:KPU Makassar Turunkan 3.735 Pantarlih Coklit Pemilih

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup.

"Pelaku hanya satu orang dan suaminya tidak tahu. Korban melapor karena merasa dirugikan sekitar Rp30 juta lebih," ucapnya.

Akibat perbuatannya selebgram tersebut dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini