Senjata Api Jadi Mahar Pernikahan di Manokwari

Tiga senjata api langsung disita yaitu Mauser, M-16, dan AK-47

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:22 WIB
Senjata Api Jadi Mahar Pernikahan di Manokwari
Kepala Polresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong (tengah) bersama jajarannya menunjukan tiga jenis senjata api organik yang disita dari warga sipil di Manokwari, Papua Barat, Kamis (20/6/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil mengungkap kepemilikan tiga jenis senjata api laras panjang organik tanpa izin oleh warga sipil di wilayah setempat, dan tiga senjata tersebut langsung disita yaitu Mauser, M-16, dan AK-47.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong, mengatakan tiga senjata api tersebut dibeli warga berinisial HM dengan total harga lebih kurang Rp200 juta untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.

HM membeli tiga jenis senjata api organik dari tersangka yang kini telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas tindak pidana penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.

"Status HM sebagai saksi dan kooperatif serahkan senjata api. Dia (HM) kami terapkan wajib lapor sembari tunggu hasil pemeriksaan di Polda Maluku," ujar Rivadin Simangunsong, Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga:Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata Api, Kapolres Dicopot

Tim Khusus Polresta Manokwari, kata dia, masih melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud karena terdapat sejumlah senjata api hasil penyelundupan yang beredar di tengah lapisan masyarakat.

Jumlah senjata api organik maupun rakitan yang sudah berhasil disita oleh Polresta Manokwari dari warga sipil sebanyak 36 pucuk terdiri dari dua pucuk laras pendek, dan 34 pucuk laras panjang.

"Kasus ini menjadi atensi karena berpotensi mengganggu keamanan dan mengancam keselamatan nyawa orang lain," ujar Benny.

Dia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Tim khusus kepolisian juga menerapkan pola pendekatan persuasif agar masyarakat sadar kemudian menyerahkan senjata api yang masih digunakan di beberapa wilayah sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan.

Baca Juga:Kisah Fitri Ramadani Cegah Pernikahan Anak dari Pulau Sabutung Pangkep

"Pernikahan itu tidak ada kaitannya dengan senjata. Sekarang bukan zamannya harus ada senjata baru bisa menikah," ucap Benny.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu menerangkan, pihaknya bersama Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terus berkoordinasi dengan Polda Maluku guna mengungkap senjata api yang telah diselundupkan pelaku.

Pelaku mengaku senjata api tersebut sudah dijual ke beberapa orang di wilayah hukum Polresta Manokwari tanpa menggunakan perantara sejak awal tahun 2024, sehingga kepolisian mengintensifkan penelusuran.

"Keterangan pelaku penyelundupan senjata kami sinkronkan dengan informasi dari saksi yang membeli," ujar Napitupulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini