SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Dhony Rahajoe menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab dia kepada publik atas keterbatasannya dalam menjalankan amanat yang dipercayakan kepadanya.
Pernyataan itu disampaikan Dhony merespons pertanyaan publik terkait keputusannya untuk mundur menjelang upacara 17 Agustus 2024 di IKN.
“Pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada publik atas keterbatasan sebagai Wakil Kepala Otorita yang belum bisa berbuat banyak untuk IKN, sejalan dengan semangat dan tujuan pembangunan IKN yaitu membangun sejarah baru dan peradaban baru,” kata dia melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Ia mengakui bahwa keputusannya untuk mundur apalagi menjelang upacara HUT ke-79 RI di Nusantara telah menimbulkan pertanyaan publik dan memunculkan berbagai spekulasi yang kontraproduktif.
Baca Juga:Daftar Gaji dan Dana Operasional Pimpinan Otorita IKN Setiap Bulan
Namun, Dhony menyatakan bahwa keputusan yang sangat berat ini terpaksa harus ia ambil dalam rangka mendukung semangat transformasi dalam pembangunan IKN.
“Saya meyakini negara ini selalu baik-baik saja. Semua yang ruwet harus bisa diurai, dan yang lamban harus bisa dipercepat,” ujar dia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6) mengumumkan pengunduran diri Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe. Pratikno mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri keduanya.
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden Joko Widodo meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya.