SuaraSulsel.id - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM memiliki perusahaan perseorangan agar dapat memperoleh sejumlah manfaat terkait bisnisnya.
"Dengan memiliki perusahaan perorangan, maka pelaku UMKM akan dapat meningkatkan bisnisnya, mendapatkan akses keuangan, serta dapat dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan dengan mengelola program pemerintah untuk pengembangan UMKM," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja.
Ia mengatakan pihaknya juga terus berupaya meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai aturan perusahaan perseorangan, seperti yang dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada 26 Mei 2024 kemudian berlanjut di Kabupaten Majene.
Acuan hukum dalam pembentukan perusahaan perseorangan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Dukung UMKM, Indira Yusuf Ismail Buka Bazar MTF Market Minions Land di Mal PIPO
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Pelaku UMKM dapat memberikan dampak pembangunan daerah, ketika mendaftarkan diri untuk memiliki perusahaan perseorangan," ujarnya .
Pamuji mengatakan perseroan perorangan merupakan legalitas badan usaha bagi pelaku usaha sehingga akan dapat membuat usaha UMKM berkembang.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Di mana pemiliknya, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan yang ada di dalam perusahaan.
Selain itu, jenis usaha perseorangan merupakan bentuk yang paling tepat dijalankan dan biasanya digunakan untuk usaha skala kecil dan menengah
- 1
- 2