Buronan Korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Ditangkap di Kota Makassar

Diamankan di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Mei 2024 | 18:09 WIB
Buronan Korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Ditangkap di Kota Makassar
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami (tengah) didampingi jaksa esekutor saat rilis kasus pengangkapan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017 di Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan, Selasa (22/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi bersama tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan laki-laki inisial W (64) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

"Diamankan di Jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Yang bersangkutan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu 22 Mei 2024.

Tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan setempat.

Tersangka ‘W’ telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022.

Baca Juga:Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina

Usai mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, tim Tabur selanjutnya menyerahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari guna mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Papua Barat senilai Rp41 miliar pada kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 sejauh ini masih berproses hukum di pengadilan.

Total anggaran kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tersebut sebesar Rp41 miliar lebih dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahun anggaran 2016 senilai Rp31 miliar, dan tahun anggaran 2017 senilai Rp4,7 miliar.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III tahun 2017 telah mendapat putusan inkrah dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 15 April 2021 lalu.

Satu terpidana atas nama Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dengan vonis hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

Baca Juga:4 Terdakwa Korupsi Unsulbar Lakukan Pembelaan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Soni AB Loemoery memutus hukuman empat tahun kepada terpidana Martha Heipon lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Marta Heipon lima tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini