SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo digelar, Selasa (21/5/2024).
Saksi bernama Nita Koyo pingsan dalam ruang sidang. Merupakan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang juga merupakan panitia pelaksana kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa tingkat Dasar (LKMMD) tingkat jurusan Ahwal al-Syakhshiyah
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.44 Wita, Jaksa Penuntun Umum (JPU) sejatinya menghadirkan delapan saksi yang semuanya merupakan panitia LKMMD.
Sebelum diperiksa majelis hakim, para saksi mengaku dalam keadaan sehat.
Baca Juga:Uang Kuliah Tunggal Mahal, USU Persilahkan Mahasiswa Lakukan Ini
Namun berselang lama sekitar 30 menit sidang berjalan, saksi ketiga atas nama Nita Koyo, tiba-tiba pingsan tak sadarkan diri.
Nita pingsan saat saksi pertama atas nama Torik sedang menjawab serangkaian pertanyaan majelis hakim.
Nisa pingsan tak sadarkan diri sekitar 10 menit, kemudian siuman dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat yang didampingi oleh JPU.
Belum diketahui penyebabnya saksi jatuh pingsan. Namun Nita mengaku dirinya lemas dan pusing diduga kerena pengaruh haid.
Kekinian sidang sedang diskorsing oleh majelis hakim.
Baca Juga:Dugaan Pungutan Liar Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo, Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres