SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan terdapat dua narapidana terorisme yang ditahan di lapas ini dinyatakan bebas, atau mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengemukakan kedua narapidana kasus teroris berinisial AS dan W ini menjalani program pembebasan bersyarat (PB) dari masa pidananya.
"Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami laporkan juga ke kejaksaan, Bapas, untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat," katanya di Kediri, Rabu 8 Mei 2024.
Ia menjelaskan, AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
Baca Juga:LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Dirinya juga menambahkan, AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
AS tinggal di Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis tiga tahun penjara.
Sedangkan W, berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kembali ke rumahnya masing-masing. Ada Densus tadi yang sama-sama mengawal, mungkin langsung bantu mereka untuk pemulangannya," ujar dia.
Baca Juga:Yance Sayuri dan Yakob Sayuri Dikabarkan Hengkang dari PSM Makassar, Sadikin Aksa: Itu Wajar
Budi menambahkan, keduanya adalah narapidana pindahan. AS diberi sanksi tiga tahun penjara dan W 3 tahun 6 bulan. Keduanya dipindah ke Lapas Kediri sejak 2023 dan berada di lapas ini sekitar 9 bulan.
- 1
- 2