Dewan Masjid Indonesia Serukan Pemilu Bersih dan Damai

Pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu 14 Februari 2024

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Februari 2024 | 19:50 WIB
Dewan Masjid Indonesia Serukan Pemilu Bersih dan Damai
Pengurus pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan agar pemilu dapat dilaksanakan secara bersih dan damai [SuaraSulsel.id/DMI]

SuaraSulsel.id - Jelang satu minggu memasuki pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu 14 Februari 2024, pengurus pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan agar pemilu dapat dilaksanakan secara bersih dan damai.

Hal itu tertuang dalam surat edaran DMI nomor 029.D/III/SE/PP-DMI/II/2024 tertanggal 26 Rajab 1445H atau 07 Februari 2024.

Dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta oleh ketua Umum DMI M. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI H. Imam Addaraqutni, meminta kepada seluruh DKM/Takmir Masjid, Khatib, Mubalig dan jamaah masjid agar turut serta terlibat untuk menjamin terselenggaranya pemilu bersih dan damai.

Berikut isi surat Edaran DMI:

Baca Juga:Wakapolri Agus Andrianto: Aparat TNI-Polri Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Assalamu alaikum wr.wb
Segala puja dan puji hanya kepada Allah SWT, salam serta shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Dengan akan dilaksanakannya pemungutan suara dalam pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia menyerukan kepada seluruh DKM/Takmir, Masjid, Khatib. Muballigh, dan jamaahnya agar bersama-sama turut serta menjaga/menjamin terselenggaranya Pemilu Bersih dan Damai.

Demikian setuan ini untuk dilaksanakan bersama sama.
Wallahul Musta’an
Wassalamu alaikum wr.rb

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga:Kelompok Rentan di Sulawesi Selatan Dapat Pendidikan Politik Jelang Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini