Kemenkumham Sulsel Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya

Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran

Muhammad Yunus
Selasa, 30 Januari 2024 | 16:25 WIB
Kemenkumham Sulsel Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya
Ilustrasi pengrajin kain tenun [Suara.com/Tasmalinda]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan langkah-langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani, mengatakan kunjungannya ke Kabupaten Bulukumba untuk mengakselerasi pendaftaran indikasi geografis dari potensi-potensi produk khas daerah.

"Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencanangan dimana Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menkumham Yasonna Laoly. Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Pada kunjungannya ke Kabupaten Bulukumba, dirinya bersama tim melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah setempat.

Baca Juga:Kaesang Pangarep Ngopi di Warkop Daeng Anas Kota Makassar

Dalam rapat itu, tim melakukan pertemuan dengan Dekranasda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membahas kelanjutan proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang.

Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya.

Dalam rapat yang dibuka oleh Alfian A. Mallihungan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa progres pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang yang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan surat keputusan kepala daerah.

"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini," tutur Alfian.

Sementara itu mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa terkait dengan Potensi IG Kopi Arabika Kahayya masih belum terbentuk organisasi MPIG-nya.

Baca Juga:Bikin Bangga! 5 Produk Asal Sulsel Laris Manis di Pasar Internasional

"Kami berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya," katanya.

Mohammad Yani mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab Bulukumba serta MPIG di Bulukumba.

Ia juga menjelaskan berbagai persyaratan yang diperlukan, diantaranya label IG, SK pembentukan MPIG, peta resmi wilayah IG, rekomendasi daerah, serta yang terpenting dokumen deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.

"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG," ucap Yani.

Melalui pertemuan itu, Yani juga berharap agar kedua pihak fokus dan melakukan akselerasi terhadap pemenuhan data dukung pendaftaran IG.

"Jika ada kendala dan permasalahan mohon segera dikomunikasikan, agar cepat pula didapatkan solusi," tutur Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini