316 Warga Binaan di Sulsel Dapat Pengurangan Masa Tahanan di Hari Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di wilayah Lapas dan Rutan di Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 25 Desember 2023 | 18:41 WIB
316 Warga Binaan di Sulsel Dapat Pengurangan Masa Tahanan di Hari Natal, 2 Orang Langsung Bebas
Suasana pemberian remisi Hari Raya Natal kepada dua warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (25/12/2023). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal kepada 316 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di wilayah Lapas dan Rutan se-Sulsel, di antaranya dua orang langsung bebas.

"Mereka yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno di Makassar, Senin 25 Desember 2023.

Menurut dia, pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.

Yudi mengatakan dari 316 orang warga binaan penerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2023, terdiri dari penerima RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) sebanyak 314 orang, meliputi 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang remisi satu bulan, 30 orang remisi satu bulan 15 hari dan 11 orang remisi dua bulan.

Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar

Selanjutnya penerima RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang, masing-masing satu orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi dua bulan. Pemberian remisi ini di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel,Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas dan Rutan.

"Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam Lapas, namun setelah mereka bebas," katanya.

Liberti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.

Baca Juga:Kepala Desa Bonto Masunggu Jemput Bibit Pisang Cavendish, Siapkan Lahan 400 Hektare untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini