Rayendra mengatakan, KR ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan selama sepekan.
Polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku saat kabur dari lokasi kejadian.
"Pelaku orang putih bersih, gemuk-gemuk, waktu kabur dia memakai baju kaos dan celana pendek," kata Rayendra.
Sebelumnya, seorang IRT bernama Haji Dahliah (54 tahun) ditemukan tewas dengan luka bacok di depan toko kelontong miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Jumat (10/11/23).
Baca Juga:BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Haji Dahlia di Rumah Jabatan Bupati Bone
Dari hasil autopsi, polisi menyimpulkan bahwa Haji Dahliah meninggal dunia akibat luka bacok di kepala dan leher. Polisi juga memastikan bahwa tidak ada barang yang hilang dari toko korban.
Atas perbuatannya, KR dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.