BREAKING NEWS! Tersenggol Truk, Jurnalis Detik Meninggal Dunia di Maros

Korban yang mengendarai motor Mio Z tersenggol truk dan mengalami luka parah di bagian kepala.

Denada S Putri
Senin, 25 September 2023 | 18:17 WIB
BREAKING NEWS! Tersenggol Truk, Jurnalis Detik Meninggal Dunia di Maros
Foto Puskesmas Moncongloe Kabupaten Maros, jenazah masih disemayamkan. [Ist]

SuaraSulsel.id - Seorang pengendara motor bernama Nur Afni Arifin (23) tewas setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk. Korban dikabarkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (25/09/2023) di depan perumahan Royal Sentraland, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Korban yang mengendarai motor Mio Z tersenggol truk dan mengalami luka parah di bagian kepala.

Belum diketahui pasti soal kronologi kejadian tersebut. Kapolsek Moncongloe Iptu Suhardi mengaku masih menyelidiki soal penyebab insiden tersebut.

Baca Juga:6 Cara Mengatasi Rem Blong, Pastikan Tetap Tenang, Sopir Truk Wajib Tahu!

Korban saat ini berada di rumah sakit dan akan dipulangkan ke rumah orang tuanya di kabupaten Pinrang. Sementara sopir truk sudah menyerahkan diri.

Dari informasi yang didapatkan Nur Afni merupakan salah satu Jurnalis Detik Sulsel yang bertugas di Kota Makassar. Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu rekannya, Mili.

"Iya, betul Afni kak. Almarhumah rencananya akan dibawa ke Pinrang malam ini," tuturnya.

Kasus kecelakaan antara pengendara motor dan truk di perlintasan Moncongloe ke arah Makassar bukan kali ini saja terjadi.

Pada Jumat (23/09/2023), lalu juga seorang pengendara masuk ke kolong truk setelah dihantam truk pengangkut material.

Baca Juga:Rem Diduga Blong, Truk Tabrak Pohon di Pelabuhan, Satu Tewas

Sebenarnya, jam operasional truk bermuatan besar sudah dibatasi dan dilarang masuk kota pada siang hari.

Rujukan pembatasan operasional kendaraan truk angkutan bertonase besar itu diatur dalam Perwali Nomor 93 tahun 2005. Begitupun dengan larangan truk pada Perwali Nomor 94 tahun 2013.

Aturan tersebut truk angkutan barang hanya boleh beroperasi di Kota Makassar pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.

Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir). Karena jika tidak, akan membahayakan pengguna jalan lain.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini