Selain itu, proses pemberdayaan ini harus melibatkan unsur pemerintah, komunitas, media, serta lembaga dan organisasi yang berperan, dengan harapan dapat memudahkan pencapaian target pengurangan angka perkawinan anak di Kabupaten Luwu Utara.
Semua pihak berharap bahwa langkah-langkah yang telah diambil ini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dan mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.