Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru

Otoritas Jasa Keuangan mencatat profesi guru paling banyak terlilit utang pinjaman online atau Pinjol ilegal

Muhammad Yunus
Senin, 11 September 2023 | 15:43 WIB
Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat mengedukasi UMKM dan Ibu Rumah Tangga soal pengelolaan keuangan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat guru paling banyak terlilit utang pinjaman online atau Pinjol ilegal. Jumlahnya mencapai 42 persen.

Data tersebut dipaparkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin, 11 September 2023.

"Paling mirisnya karena banyak yang pinjol hanya demi gaya hidup. Hanya demi bisa posting di media sosial," ujarnya saat mengedukasi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selain guru, profesi paling tinggi yang terjerat pinjaman online ilegal adalah ibu rumah tangga hingga pelajar. Alasan meminjam ke fintech yang tidak terdaftar bermacam-macam.

Baca Juga:NextGen Teacher Academy Ajak Pendidik Jadi Guru Masa Depan yang Adaptif

"Kenapa terjerat pinjol ilegal? pertama untuk membayar utang. Ini karena rata-rata peminjam itu punya latar belakang ekonomi ke bawah, sementara gaya hidup meningkat," ungkapnya.

OJK juga mencatat jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi pinjaman ilegal mencapai Rp139 triliun.

Literasi dan Edukasi

Oleh karena itu, Friderica menyatakan OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat. Khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

"Yang paling rentan itu ibu rumah tangga, pelaku UMKM dan pelajar," tuturnya.

Cara mengeceknya dengan mengecek entitas perusahaannya. Apakah ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jika tidak, maka jangan pernah mengajukan pinjaman.

Baca Juga:Berdalih Kesuksesan, Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Siswanya Selama Tiga Tahun

Kemudian, ada juga perusahaan yang legal tetapi ada oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut. Seperti tampilan aplikasi, maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini