SuaraSulsel.id - Seorang pegawai BUMN di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan bernama Risal Irwanto ditangkap Polisi. Ia ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 melakukan penangkapan terhadap pemasok senjata api ilegal bernama Hamka Yusuf di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan diketahui Hamka menjual senjata ilegal tersebut ke empat orang temannya di Sulawesi Selatan. Sementara, satu pucuk senpi disimpan di rumah orang tuanya di Kabupaten Pinrang.
Unit Resmob Polda Sulsel kemudian bergerak cepat dan menangkap empat orang pembeli lainnya. Mereka adalah Risal Irwanto, Mahyuddin Mahbub, Ilham Dwiyansyah, dan Rosman.
Baca Juga:Polda Sulsel Temukan 4 Senjata Api Selama Operasi Pekat Lipu 2023
"Empat orang berhasil diamankan. Satu diantaranya adalah pegawai BUMN," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, Selasa, 29 Agustus 2023.
Setyo mengatakan pihaknya menangkap Mahyuddin terlebih dahulu di kabupaten Gowa. Dari tangan tersangka ditemukan sepucuk senjata api hitam merk Baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm dan sebuah telepon genggam.
Mahyuddin mengaku sempat dihubungi oleh Hamka Yusuf ingin meminjam uang. Jaminannya adalah senjata api.
"Mereka akhirnya bertemu dengan senjata itu digadai Rp15 juta," ujar Setyo.
Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap warga Palopo, Sulawesi Selatan bernama Rosman. Petugas ikut mengamankan satu pucuk senpi jenis SIG SAUER dan sejumlah peluru.
Baca Juga:Takut Gak Jadi, Zulhas Ogah Ngejar-ngejar Biar Erick Thohir Jadi Cawapares Prabowo
Rosman mengaku sempat ditawari senjata oleh Hamkah. Mereka lantas janjian dan membeli senjata tersebut seharga Rp6 juta di Kota Makassar.
- 1
- 2